Penggangas koin untuk Prita, Ade Novita rencananya akan kembali membantu perempuan asal Tengarang. Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah.
Koin Prita Akan Digagas Lagi
Penggangas koin untuk Prita, Ade Novita rencananya akan kembali membantu perempuan asal Tengarang. Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah.
Diterbitkan 09 Juli 2011, 14:33 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KPK Endus Aset Ipda Yayat di Ciater, Ada Glamping dan Vila
- 45 menit yang lalu
Driver Ojol Tewas Terjatuh dari Jembatan Rel 20 Meter di Sukabumi
- 52 menit yang lalu
Pelarian Gembong Judi Online Berakhir di Hotel Tanjung Priok
- 3 jam yang lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi Dinonaktifkan Dua Bulan
- 3 jam yang lalu
Bamsoet Jadi Wantimpres, Golkar Siapkan PAW di DPR