Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
Pelaku Pembakaran Bendera Terancam Empat Tahun Penjara
Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
Diterbitkan 06 Agustus 2011, 16:58 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Apple Indie Games Week Hadirkan 7 Game Independen di iPhone dan iPad
- 6 jam yang lalu
SM+ Akuisisi 5 Data Center untuk Perkuat Infrastruktur Digital
- 7 jam yang lalu
Adu Kamera Samsung Galaxy Z Fold8 Series Vs iPhone Duo, Siapa Juaranya?
- 8 jam yang lalu
Samsung Galaxy A18 Hadir dengan Jaminan Update Software 6 Tahun, Ini Harganya
- 9 jam yang lalu
WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Terjadwal, Begini Cara Kerjanya