Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
Pelaku Pembakaran Bendera Terancam Empat Tahun Penjara
Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
Diterbitkan 06 Agustus 2011, 16:58 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Wall Street Tergelincir Usai Ketua The Fed Kevin Warsh Ungkap Tren Inflasi
- 3 jam yang lalu
Alasan Wakil Direktur Utama GOTO Catherine Hindra Mengundurkan Diri
- 12 jam yang lalu
Pangkas Bisnis Batu Bara, Laba Kotor TOBA Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
- 13 jam yang lalu
Tunggal Jaya Investama Beli 11,47 Juta Saham IMPC
- 14 jam yang lalu
Emiten BWPT Buka Suara Terkait Masalah Investasi Felda