Pembuatan Perangko Membutuhkan Proses Lama

Pembuatan perangko harus melalui proses yang cukup rumit dan lama hingga perlu waktu dua tahun merancangnya sebelum dicetak. Proses yang rumit dan panjang membuat pemerintah hanya menerbitkan 12 hingga 15 buah perangko saja dalam setahun.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 April 2008, 06:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Perangko yang selama ini kita gunakan untuk pembayaran layanan pos atau filateli seringkali menarik perhatian karena gambar maupun temanya. Bahkan dari perangko kita bisa mempelajari sejarah suatu bangsa.

Karena manfaatnya banyak tidak heran bila pembuatan perangko membutuhkan proses yang rumit dan panjang. Gambar ditentukan melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi berdasarkan masukan dari masyarakat atau mengikuti suatu peristiwa tertentu. Setelah tema ditentukan tim kerja nasional yang terdiri dari praktisi, pegawai PT Pos dan anggota Dirjen Postel Indonesia melakukan riset. Kemudian diajukan kembali ke Dirjen Postel sebagai pertimbangan layak atau tidaknya sebuah tema diangkat menjadi gambar perangko.

Setelah menjadi foto objek seorang perancang harus menggambar ulang dalam kertas kosong menjadi sketsa. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan ketika proses naik cetak dilakukan. Proses yang rumit dan panjang membuat pemerintah hanya menerbitkan 12 hingga 15 buah perangko saja dalam setahun. Itupun dicetak dalam jumlah terbatas. Setelah lima tahun sebuah perangko akan ditarik dari peredaran sehingga keberadaannya akan langka di pasaran dengan tujuan untuk menaikkan harga jual.(IAN/Sufiani Tanjung dan Hengky Rahman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya