Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.(Antarafoto)
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.(Antarafoto)
Diterbitkan 27 Februari 2012, 12:10 WIB120227bfoto-patek-b.jpg
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.(Antarafoto)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Minta Hapus Pajak JHT, 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kantor Purbaya
- 53 menit yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab Ekspor Listrik ke Singapura Belum Deal
- 1 jam yang lalu
Gandeng Bank Jakarta, OJK Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Menuju Kota Global
- 1 jam yang lalu
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi Rp 2.618 Triliun di Juni 2026
- 1 jam yang lalu
Masuk Usia 61 Tahun, Telkom Tancap Gas Gelorakan Transformasi Digital Nasional