Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.(Antarafoto)
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.(Antarafoto)
Diterbitkan 27 Februari 2012, 12:10 WIB120227bfoto-patek-b.jpg
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.(Antarafoto)
POPULER
1 2
Berita Terbaru
5 Cara Buat Kompos di Rumah, Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk Alami
- 41 menit yang lalu
7 Tanaman Kelopak Bunga Bertumpuk yang Cantik
- 1 jam yang lalu
7 Cara Menyimpan Gas LPG di Dapur agar Tidak Memicu Kebakaran
- 1 jam yang lalu
4 Setrika Alas Keramik yang Murah dan Anti Lengket, Harganya Mulai Rp100 Ribuan
- 1 jam yang lalu
7 Model Rambut Pria Pendek Tanpa Banyak Styling, Bikin Tampilan Lebih Maskulin dan Rapi