Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duadji.
MK Tolak Permohonan Susno Duadji
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 26 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duadji.
diperbarui 24 Sep 2010, 17:40 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Zodiak yang Berani Memutus Hubungan dengan Orang Toxic
Jokowi Singgung Tensi Geopolitik yang Tinggi: Kita Punya Pancasila yang Memandu Arah Bangsa
Siswa SMP di Batu Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku
China: Sulit Menghadiri KTT Perdamaian Ukraina
Marques Bolden dan Grant Williams Latih 40 Anak Muda Indonesia di Klinik NBA Cares
VIDEO: IKN Batal Jadi Ibukota Negara Indonesia?
Tempat Wisata Terapkan Beragam Perizinan dan Aturan tapi Pelanggaran Tetap Jalan
Game Marvel Rivals Siap Menggebrak PS5, Xbox Series X/S, dan PC
Program Tapera Menuai Kecaman dari Apindo di Sukabumi, Tak Hanya Beratkan Karyawan
Groundbreaking Tahap 6 IKN Dilakukan 4-5 Juni 2024, Target Proyek Pendidikan
Stres Bisa Bikin Nafsu Makan Hilang, Ini 3 Tips agar Tetap Berselera
Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Serbu Kedubes Amerika Serikat di Jakarta