Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Permohonan PKPU Mandala Dikabulkan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Diterbitkan 18 Januari 2011, 05:05 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ini Deretan Inspirasi Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid
- 4 jam yang lalu
Mengulik Enam Fitur Unggulan Mitsubishi Destinator
- 16 jam yang lalu
Lima Kebiasaan Sederhana yang Bikin Motor Lebih Awet
- 19 jam yang lalu
MPV Listrik Premium Ini Punya Fitur Tak Biasa
- 22 jam yang lalu
Toyota Siapkan Kejutan Besar untuk Crown