Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Permohonan PKPU Mandala Dikabulkan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Diterbitkan 18 Januari 2011, 05:05 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bulu Tangkis Lampaui Target di Asian Games 2026, Menpora Tunggu Emas Cabor Lain
- 37 menit yang lalu
Hasil UEFA Nations League: Timnas Inggris Tekuk Ceko, Spanyol Hancurkan Kroasia
- 5 jam yang lalu
Putusan Komisi Premier League: Manchester City Bersalah atas 115 Dakwaan Finansial
- 6 jam yang lalu
4 Catatan Timnas Indonesia dalam 2 Laga FIFA ASEAN Cup 2026: Nirbobol Terjaga, Rotasi Minim
- 6 jam yang lalu
Liverpool Bidik Transfer Sensasional, Wonderkid Boca Juniors Jadi Sasaran