Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Permohonan PKPU Mandala Dikabulkan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.
Diterbitkan 18 Januari 2011, 05:05 WIBPOPULER
Berita Terbaru
1 Juta Motor Listrik Produksi Lokal Bakal Dapat Insentif Besar
- 1 jam yang lalu
BYD Pamer SUV Jumbo 6 Penumpang, Bisa Jalan 310 Km Pakai Listrik
- 2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Listrik Nasional pada 2028
- 3 jam yang lalu
Hot Wheels Siapkan BNR34 Spesial Indonesia, Kemasannya Jadi Pembeda
- 4 jam yang lalu
Penjualan Mobil di China Terjun Bebas