Permohonan PKPU Mandala Dikabulkan

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.

oleh fajar.sodikDiterbitkan 18 Januari 2011, 05:05 WIB
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya