Guru Besar Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang adat suku Dayak. Thamrin juga diminta meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak dan harus membayar denda Rp 77 juta.
Sosiolog UI Diminta Minta Maaf
Guru Besar Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dinyatakan bersalah dalam sidang adat suku Dayak. Thamrin juga diminta meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak dan harus membayar denda Rp 77 juta.
Diterbitkan 22 Januari 2011, 18:24 WIBPOPULER
Berita Terbaru
PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai
- 24 menit yang lalu
Usut Suap HGB Summarecon, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Uang Dirjen BPN
- 1 jam yang lalu
KPK Sita Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu
- 1 jam yang lalu
Gelar Doa Bersama, Dewan Pers Anggap 5 Jurnalis Hilang sebagai Pahlawan Pers
- 1 jam yang lalu
Kronologi Mobil BYD Tabrak dan Seret Sopir Taksi di Tol Tomang Jakarta