Setelah menjalani pemeriksaan selama dua pekan, Polda Banten akan menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penghasutan.
Tersangka Insiden Cikeusik Dijerat Pasal Pengeroyokan
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua pekan, Polda Banten akan menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penghasutan.
Diterbitkan 23 Februari 2011, 06:46 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cerita Bahlil, dari Jualan Kue Cucur hingga Alami Busung Lapar
- 1 jam yang lalu
Lapak Barang Bekas di Kalideres Kebakaran
- 2 jam yang lalu
Bahlil Bocorkan Kementerian yang Bakal Berada di Bawah Menko Hilirisasi
- 3 jam yang lalu
Tawuran Pemuda di Jaktim Digagalkan Patroli Polisi, 9 Celurit Disita
- 5 jam yang lalu
Peringati 100 Tahun Frans Seda, IMDE Gelar Lomba Film Vertikal