12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.
Terdakwa Kasus Cikeusik Dijerat Pasal Berlapis
12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.
Diterbitkan 26 April 2011, 18:28 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Detik-detik Pitbull Serang Anak Perempuan 9 Tahun di Bandung
- 40 menit yang lalu
5 Fakta Terbongkarnya Produksi Uang Palsu 36 Miliar
- 2 jam yang lalu
Wanita 21 Tahun Disekap hingga Digilir Empat Pria
- 2 jam yang lalu
Kronologi Pendaki Tewas Terjatuh di Gunung Sumbing
- 3 jam yang lalu
Hutan Terbakar, Orang Utan 'Mengungsi' ke Kantor Pemda