12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.
Terdakwa Kasus Cikeusik Dijerat Pasal Berlapis
12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.
Diterbitkan 26 April 2011, 18:28 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bisa Bikin Turun Mesin, Cek 3 Ciri Busi Abal-Abal Sebelum Beli
- 12 jam yang lalu
Siap Tantang Tesla, Xpeng Resmi Beri Nama Robotaxi Yoyo
- 14 jam yang lalu
Jaecoo J5 EV Tampil Beda di IMX 2026, Hasil Karya Kreator Lokal
- 16 jam yang lalu
Kolaborasi MobileTech dan Yoong Motor Hadirkan Dashcam dengan Fitur Kekinian
- 16 jam yang lalu
Omoway Mulai Gerakan Light Up Indonesia, Ini Misi Besarnya