Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Mendagri: Pasal-pasal Kontroversial Dapat Berubah
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Diterbitkan 08 Desember 2010, 17:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Harga Pangan 23 Juni 2026: Cabai Rawit Merah Masih Mahal
- 24 menit yang lalu
Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Total Rp 26,34 Triliun
- 29 menit yang lalu
Pihak Mandiri Jogja Marathon Janji Perketat Pengawasan Peserta
- 45 menit yang lalu
Kronologi Pengungkapan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal
- 54 menit yang lalu
Pemerintah Siapkan Bali jadi Pusat Keuangan Internasional Setara Dubai