Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Mendagri: Pasal-pasal Kontroversial Dapat Berubah
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Diterbitkan 08 Desember 2010, 17:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- 1 minggu yang lalu
Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud
- 1 minggu yang lalu
Program JKN Beri Rasa Aman bagi Emanuel Saat Berobat, Seluruh Biaya Perawatan Ditanggung
- 1 minggu yang lalu
Si Kecil Mulai MPASI? Ini Pentingnya Memilih Peralatan Pendukung yang Aman dan Food Grade
- 1 minggu yang lalu
MHTC Gelar Health Talk Series 2026 di Jakarta, Hadirkan Opsi Medis Kedua dan Edukasi Medis Terpercaya