Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Mendagri: Pasal-pasal Kontroversial Dapat Berubah
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.
Diterbitkan 08 Desember 2010, 17:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KA Putri Deli Berhenti Mendadak di Jalan Sisingamangaraja Medan, Ini Penyebabnya
- 3 jam yang lalu
2 Hektare Taman Nasional Way Kambas Terbakar
- 4 jam yang lalu
Motor Terjepit Dua Truk di Gempol Probolinggo, Satu Keluarga Tewas
- 6 jam yang lalu
Jejak 2 Warga Lampung Hilang di KMP Virgo Masih Misterius
- 6 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Solok