Mendagri: Pasal-pasal Kontroversial Dapat Berubah

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 08 Desember 2010, 17:42 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya