Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.
Gunakan Sopir Tembak, Izin Akan Dicabut
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.
Diterbitkan 17 September 2011, 12:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Imigrasi Batalkan Izin Tinggal WNA Rusia Bermasalah di Bali
- 1 hari yang lalu
Survei: Citra Positif Polri Naik Dibanding Tahun Lalu
- 1 hari yang lalu
Program Pemberdayaan Generasi Muda dan UMKM Resmi Diluncurkan
- 1 hari yang lalu
Hadiri Rakorda di Lampung, Kaesang Targetkan Satu Kursi di Tiap Dapil
- 2 hari yang lalu
Komisi VIII Soroti Warga Layak Bansos yang Belum Terdata