Gunakan Sopir Tembak, Izin Akan Dicabut

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 17 September 2011, 12:50 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya