Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat MK

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka dugaan pemalsuan surat MK Zainal Arifin Hoesein ke penyidik Mabes Polri dengan memberi petunjuk tambahan (P19) dalam penanganan perkara tersebut.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 30 September 2011, 17:56 WIB
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka dugaan pemalsuan surat MK Zainal Arifin Hoesein ke penyidik Mabes Polri dengan memberi petunjuk tambahan (P19) dalam penanganan perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya