Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka dugaan pemalsuan surat MK Zainal Arifin Hoesein ke penyidik Mabes Polri dengan memberi petunjuk tambahan (P19) dalam penanganan perkara tersebut.
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pemalsuan Surat MK
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka dugaan pemalsuan surat MK Zainal Arifin Hoesein ke penyidik Mabes Polri dengan memberi petunjuk tambahan (P19) dalam penanganan perkara tersebut.
Diterbitkan 30 September 2011, 17:56 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Gandeng Polda Metro Jaya, Pramono Siap Tertibkan Kampung Ambon
- 46 menit yang lalu
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Catridge Mengandung Etomidate
- 52 menit yang lalu
Tiga Embung dan Waduk Ini Disiapkan untuk Tekan Banjir Jakarta
- 59 menit yang lalu
YPP Emtek Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Penyintas Gempa Flores
- 1 jam yang lalu
KPK OTT di BNPB