Pengumuman Kenaikan Listrik Direncanakan Hari Ini

Perusahaan Listrik Negara akan mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata sebesar 17,47 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2001. Rencananya, pengumumannya Jumat ini.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Juni 2001, 23:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bila tak ada aral melintang, hari ini, Jumat (29/6), PT. Perusahaan Listrik Negara akan mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata sebesar 17,47 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2001. Penerapan kenaikan tarif ini sebenarnya tinggal menunggu Keputusan Presiden keluar.

Rincian kenaikan ini memang akan diumumkan akhir pekan ini. Pada kenaikan kali ini, tak semua tarif dinaikkan. Untuk kepentingan kereta rel listrik yang menjadi alat transportasi masyarakat banyak, tarif direncanakan tetap. Sementara untuk tarif penerangan jalan umum justru akan diturunkan. Khusus untuk pelanggan listrik 450 kva penggunaan 30 kwh pertama akan diberi keringanan.

Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, satu di antara alasan untuk menaikkan tarif listrik adalah rendahnya TDL di Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya. Diharapkan, dengan kenaikan tarif, PLN juga dapat meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.

Sementara itu, melanjutkan temuan kebocoran penyediaan tenaga listrik sekitar 11 persen atau setara dengan Rp 1,3 triliun, Kamis petang kemarin, Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PLN.

Dalam forum ini, terungkap kasus pencurian listrik lebih banyak dilakukan pelanggan dari kalangan rumah tangga. Dari segi nilainya, pelanggan industri masih menempati posisi pertama. Untuk wilayah Jawa Barat, misalnya, 55 persen pencurian terjadi di pelanggan rumah tangga. Tapi, dari segi nilai, 61 persennya adalah pelanggan dari kalangan industri. Hal itu menyebabkan tingkat kebocoran di wilayah Jabar mencapai sebelas persen.

Untuk mengatasi masalah tersebut, PLN menyatakan akan melakukan black list terhadap semua pihak, baik pelanggan, instalatur maupun karyawan yang terlibat pencurian listrik. Selain itu, PLN juga mengenakan denda berupa tagihan susulan yang akan diikuti tindakan hukum. Kendati demikian, Direktur Utama PLN Eddie Widiono mengakui, sanksi-sanksi itu masih terlalu ringan.

Penanggulangan kasus pencurian listrik adalah satu di antara konsekuensi yang harus segera ditangani pemerintah dan PLN, sehubungan akan dinaikkannya tarif dasar listrik per 1 Juli nanti. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah meminta PLN untuk menekan pencurian listrik dari sebelas menjadi enam persen di tahun 2002 mendatang.(RSB/Olivia Rosalia dan Bambang Triyono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya