Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Antrean BlackBerry

Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 27 November 2011, 20:06 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya