Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Antrean BlackBerry
Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Diterbitkan 27 November 2011, 20:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ketika Manchester United Tumbang di Eropa: 5 Malam Pahit Setan Merah
- 16 menit yang lalu
Chelsea Ingin Angkut Trent Alexander-Arnold dari Real Madrid, Liverpool dan Man City Ikut Memantau
- 26 menit yang lalu
Bayern Munchen Masih Belum Menyerah Daratkan Pemain Liverpool Ini
- 27 menit yang lalu
Kunci Sukses Barce Layaba dan Leli Marlina Raih Emas Asian Para Games 2026, Persembahkan untuk David Jacobs
- 50 menit yang lalu
Chelsea Kepincut Bintang Brighton Ini