Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Antrean BlackBerry
Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Diterbitkan 27 November 2011, 20:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
8 Tanaman Buah yang Bisa Dirambatkan di Teralis Jendela, Cantik dan Produktif
- 35 menit yang lalu
6 Ciri Orang yang Selalu Menyimpan Kardus Barang Elektronik Menurut Psikologi, Ini Alasannya
- 47 menit yang lalu
10 Ide Taman Mini di Samping Rumah untuk Lahan Selebar Satu Meter, Solusi Cantik Lahan Sempit
- 52 menit yang lalu
7 Desain Kamar Mandi Rumah Kampung yang Murah dan Tidak Lembap, Sederhana tapi Nyaman
- 1 jam yang lalu
7 Kesalahan Desain yang Membuat Rumah Lebih Berantakan dan Kurang Nyaman Dipandang