Malinda Langgar UU Perbankan

Sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli. Menurut saksi, tindakan Malinda melanggar UU Perbankan.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 26 Januari 2012, 06:25 WIB
Sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli. Menurut saksi, tindakan Malinda melanggar UU Perbankan.

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya