Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Dua Terdakwa Teroris Ciberon Divonis Bersalah
Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Diterbitkan 02 Februari 2012, 04:58 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Xiaomi YU7 GT Cetak Sejarah, Melaju 10 Menit Tanpa Sopir di Sirkuit Nurburgring
- 1 jam yang lalu
Disiapkan untuk Global, Chery Tiggo 7 HEV Mulai Diuji Coba
- 2 jam yang lalu
Honda Super-N Jadi Mobil Listrik Murah di Inggris
- 4 jam yang lalu
Volkswagen Tatap Era Mobil Listrik Usai PHK 50 Ribu Pekerja
- 8 jam yang lalu
Imbas Penjualan Merosot, BYD Restrukturisasi Divisi Ini