Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Dua Terdakwa Teroris Ciberon Divonis Bersalah
Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.
Diterbitkan 02 Februari 2012, 04:58 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ribuan Sekolah Elite Bakal Dicoret dari Daftar Penerima MBG
- 2 jam yang lalu
Basarnas: Pemilik Virgo Transport Bertanggung Jawab Angkat Bangkai Kapal
- 3 jam yang lalu
Gempa Darat Guncang Kabupaten Bandung
- 3 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Terdengar Suara Dentuman
- 3 jam yang lalu
Kronologi Sopir Lajuran Ditemukan Tewas Usai Dipaksa Kibarkan Bintang Kejora