Hilmi Panigoro Diperiksa Kejaksaan Agung

Adik kandung Arifin Panigoro dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Dia diperiksa dalam kasus pinjam meminjam antara PT Medco dengan PT BPUI.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Juni 2001, 06:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Utama PT Medco Hilmi Panigoro -adik kandung Arifin Panigoro- dimintai keterangan di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (28/6) siang. Hilmi diperiksa tentang pengucuran dana PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dari PT Medco.

Seusai diperiksa selama lima jam di Gedung Bundar Pidana Umum Kejagung, Hilmi menyatakan PT Medco memang masih berutang kepada PT BPUI senilai US$ 75 juta. Dia berjanji akan melunasi utang tersebut pada akhir tahun ini. "Kalau tidak selesai, kita jual jaminannya," kata Hilmi, berusaha meyakinkan.

Bagi Hilmi, pemeriksaan itu belum tentu berkaitan dengan rencana Kejagung untuk memanggil Arifin Panigoro. Sebab kakaknya itu hanya menjabat sebagai Komisaris PT Medco, yang tidak mengetahui kegiatan teknis sehari-hari. Kendati begitu, Hilmi yakin pemanggilan terhadap Arifin bernuansa politis. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menteri Keuangan Ali Wardhana dan bekas Dirut PT BPUI Sudjiono Timan.(COK/Lita Hariyani dan Andi Azril)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya