Hanya karena memungut dua batang pohon pinus yang sudah tumbang di wilayah hutan Perhutani, tiga warga Garut, Jabar, terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya sudah 14 hari ditahan dengan tuduhan melakukan pembalakan liar atau illegal logging.
Tiga Orang Ditahan karena Pinus
Hanya karena memungut dua batang pohon pinus yang sudah tumbang di wilayah hutan Perhutani, tiga warga Garut, Jabar, terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya sudah 14 hari ditahan dengan tuduhan melakukan pembalakan liar atau illegal logging.
Diterbitkan 04 Maret 2012, 18:38 WIBPOPULER
Berita Terbaru
10 Ide Jualan Makanan Rp 5.000-an yang Bisa Menarik Pembeli di Sekitar Rumah, Modalnya Terjangkau
- 11 jam yang lalu
Harga dan Jadwal KA Pandanwangi Keberangkatan Ketapang - Jember 10 Oktober 2026
- 11 jam yang lalu
8 Inspirasi Dinding Bata Berongga untuk Pembatas Teras dan Ruang Tamu, Tetap Sejuk Tanpa Kehilangan Privasi
- 12 jam yang lalu
7 Kota Terbaik di Dunia 2026, Ternyata Tetangga dengan Indonesia
- 13 jam yang lalu
Mengenal Certificate of Attendance dan Perbedaannya dengan Ijazah