Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan remisi para koruptor.
Menkum dan HAM Ajukan Banding
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan remisi para koruptor.
Diterbitkan 13 Maret 2012, 05:41 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Gibran Minta Maaf Jika Masih Ada Kasus Intoleransi
- 23 menit yang lalu
Kemendagri Perkuat Verifikasi Jemaah Haji dan Umrah Lewat Biometrik
- 25 menit yang lalu
Kembali Dibui, Indra Kenz Tempati Sel Isolasi
- 1 jam yang lalu
Digadang Calon Panglima TNI, KSAD Maruli Ungkap Fakta Ini
- 2 jam yang lalu
Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Menimpa Selebgram Sashfir