Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Tiga Terdakwa Pemerkosaan di Angkot Divonis Berbeda
Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Diterbitkan 20 Maret 2012, 06:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Operasi SAR Korban KM Virgo Diperpanjang Lagi 7 Hari
- 2 jam yang lalu
Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2.000 Meter
- 3 jam yang lalu
Merayakan Identitas Bangka Selatan Lewat Seni, Budaya, dan Kuliner
- 3 jam yang lalu
Tak Dibelikan Motor RX King, Pemuda Bakar Rumah Orangtua
- 7 jam yang lalu
Menanti Jerat Hukum Kepsek SMPN 18 Malang yang Viral Aniaya Siswa