Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Tiga Terdakwa Pemerkosaan di Angkot Divonis Berbeda
Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Diterbitkan 20 Maret 2012, 06:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Atasi Kesenjangan Talenta Digital, IHCBS 2026 Siapkan SDM Hadapi Era AI
- 19 menit yang lalu
Superbank Jalankan Program LTIP, Bagian dari Strategi Jangka Panjang Perseroan
- 34 menit yang lalu
Ini Rahasia Whoosh Hampir Tanpa Telat
- 50 menit yang lalu
Ternyata Ini Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI
- 1 jam yang lalu
Rombak Pemasaran UMKM, Pemerintah Incar Usaha Pelosok Naik Kelas