Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Tiga Terdakwa Pemerkosaan di Angkot Divonis Berbeda
Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Diterbitkan 20 Maret 2012, 06:50 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Davina Karamoy Syuting Film Andai Waktu Bisa Diulang Kembali, Akui Ogah Mengulang Masa Lalu
- 3 jam yang lalu
Razman Nasution Huni Lapas Cipinang, Hotman Paris Sorot Mapenaling dan Fasilitas Kamar Tahanan
- 5 jam yang lalu
Amanda Manopo Siapkan Somasi Terbuka Terkait Pencemaran Nama Baik, Deadline Seminggu
- 7 jam yang lalu
Amanda Manopo Datangi Polres Jaksel, Konsultasi Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- 9 jam yang lalu
Ayah Cella Kotak Meninggal Dunia di Banyuwangi, 26 Juni 2026