Pakar: Pengunggah Video Porno Bisa Dipidana

Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 26 April 2012, 07:25 WIB
Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya