Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.
Pakar: Pengunggah Video Porno Bisa Dipidana
Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.
Diterbitkan 26 April 2012, 07:25 WIBPOPULER
Berita Terbaru
MG ZS Hybrid+ Dijadwalkan Meluncur di GIIAS 2026, Ini yang Ditawarkan
- 11 jam yang lalu
Hasil Investigasi Penyebab Chery Tiggo Cross CSH Terbakar di Bandung
- 12 jam yang lalu
MGS5 EV Magnify Max Kini Lebih Murah, Ini Alasannya
- 13 jam yang lalu
Mazda Siapkan 3 Mobil Baru GIIAS 2026, SUV Jadi Kandidat Kuat
- 14 jam yang lalu
Geely Cetak Rekor Penjualan Global