Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.
Pakar: Pengunggah Video Porno Bisa Dipidana
Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.
Diterbitkan 26 April 2012, 07:25 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Selidiki Peristiwa Kuda Tuli
- 30 menit yang lalu
Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
- 1 jam yang lalu
Kisah Pedagang Pejompongan Saat Kerusuhan, Tutup Toko karena Takut
- 2 jam yang lalu
Disorot DPRD, Begini Nasib Lapangan Padel di Lahan Pemprov DKI
- 2 jam yang lalu
Pramono Janji Jembatan Bambu di Tegal Alur Segera Diganti Beton