Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.
Guru Mengaji Divonis Empat Tahun
Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.
Diterbitkan 16 Mei 2012, 05:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Rusia Larang Transaksi Kripto P2P, Berlaku 1 Juli 2027
- 14 jam yang lalu
Taiwan Blokir Coinbase dan Kalshi Gara-Gara Taruhan Pemilu
- 17 jam yang lalu
Investor Korea Ungkap Efek Samping Simpan XRP 5 Tahun, Jadi Rajin Meditasi
- 20 jam yang lalu
Google Gemini Prediksi Bitcoin Tembus US$ 175.000, Ini Skenarionya
- 22 jam yang lalu
Harga Kripto 16 Oktober 2026: Bitcoin Menghijau, Zcash Naik 9,74%