Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.
Guru Mengaji Divonis Empat Tahun
Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.
Diterbitkan 16 Mei 2012, 05:42 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ligue 1 2026/2027 Tayang di Vidio Mulai Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkap Laga Pekan Pertama
- 43 menit yang lalu
Rekor Unik AS Roma, Jadi Klub Pertama yang Pakai Seragam 1 Hingga 99
- 58 menit yang lalu
Start Manis Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Continental 2026, Kazakhstan Dilibas 3-0
- 1 jam yang lalu
Prediksi Torino vs AC Milan: Tantangan Perdana Amorim di Liga Italia
- 1 jam yang lalu
Prediksi Elche vs Barcelona: Juara Bertahan Bidik Start Positif