Guru Mengaji Divonis Empat Tahun

Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 16 Mei 2012, 05:42 WIB
Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya