Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus hukum perdata mantan Presiden Soeharto kembali digelar Selasa (26/2) pagi. Kedua pengacara keluarga Soeharto yakni Juan Felix Tampubolon dan O.C. Kaligis menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim yang ditandatangani kelima anak mantan penguasa Orde Baru tersebut saat sidang dimulai. Isinya, memberikan kuasa kepada tim pengacara untuk melanjutkan sidang kasus perdata Pak Harto tanpa kehadiran mereka.
Dari enam anak Pak Harto, hanya Hutomo Mandala Putra yang tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Pria yang akrab disapa Tommy Soeharto itu yakin kasus perdata tersebut tak bisa diwariskan dengan alasan apapun. Adapun kasus ini, negara menuntut ganti rugi US$ 425 juta dan Rp 10 triliun dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar milik Pak Harto.
Advertisement
Untuk menjelaskan posisi ahli waris ini, pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli hukum perdata Bustanul Arifin. Pendapat apakah kasus ini bisa diwariskan kepada anak-anak Pak Harto akan menjadi acuan untuk kelanjutan kasus ini [baca: Ditanya Gugatan Ahli Waris, Tommy Hanya Tersenyum].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)