Terdakwa Pembunuh Raafi Divonis Bebas

Febry, terdakwa kasus pembunuhan siswa Panghudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin November 2011 lalu, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 01 Agustus 2012, 06:46 WIB
Febry, terdakwa kasus pembunuhan siswa Panghudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin November 2011 lalu, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya