Febry, terdakwa kasus pembunuhan siswa Panghudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin November 2011 lalu, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Terdakwa Pembunuh Raafi Divonis Bebas
Febry, terdakwa kasus pembunuhan siswa Panghudi Luhur Raafi Aga Winasya Benjamin November 2011 lalu, divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Diterbitkan 01 Agustus 2012, 06:46 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Penyebar Hoaks Bisa Kena UU Tipikor, Polisi Ungkap Syaratnya
- 38 menit yang lalu
Gedung Bapenda DKI Kebakaran, Data Perpajakan Dipastikan Aman
- 1 jam yang lalu
Damkar Ungkap Pemadaman Gedung Bapenda Butuh Waktu Lama
- 1 jam yang lalu
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Petugas Sisir Lantai 11-16
- 2 jam yang lalu
Video Kerusuhan Agustus Viral, Awas Bisa Dipidana