Liputan6.com, Padang: Mantan pemimpin Al-Qiyadah al-Islamiyah Sumatra Barat, Dedi Priyadi dan anaknya, Geri Lutfi Yudistira, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/2). Kedua penyebar aliran yang dinilai sesat oleh Majelis Ulama Indonesia tersebut didakwa dengan pasal tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sidang pertama mantan pimpinan Al-Qiyadah ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sidang dipimpin hakim ketua Saparuddin Hasibuan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum yang diwakili Nasril Naib. Setelah mendengar dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa langsung melakukan eksepsi. Ia menilai proses hukum terhadap kliennya cacat hukum.
Advertisement
Adapun buat mempelajari eksepsi terdakwa, sidang ditunda hingga Kamis depan. Namun saat ditanya, Dedi Priyadi tidak berkomentar atas persidangan dirinya.(ANS/Denni Risman dan Arset Kusnadi)