John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
John Kei Menolak Dakwaan JPU
John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
Diterbitkan 04 September 2012, 12:39 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BPJS Kesehatan Dorong Layanan JKN yang Komunikatif dan Berempati
- 1 hari yang lalu
Puskeswan dan Mobil Klinik Hewan Keliling Permudah Warga Jakarta Rawat Hewan Kesayangan
- 2 hari yang lalu
Asam Lambung Kambuh saat Liburan, Tika Tetap Bisa Akses Layanan JKN di Luar Kota
- 1 minggu yang lalu
Peserta JKN Tembus 284 Juta Jiwa, Kualitas Layanan Faskes Jadi Fokus Bersama
- 2 minggu yang lalu
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA, Industri Galon Guna Ulang Minta Ditunda hingga 2031