John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
John Kei Menolak Dakwaan JPU
John Refra Kei, terdakwa pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono alias Ayung menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur.
Diterbitkan 04 September 2012, 12:39 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Aston Villa Dekati Endrick, Tawarkan Panggung Liga Champions untuk Penyerang Real Madrid
- 9 jam yang lalu
Timnas Basket Indonesia Siapkan Skuad Terbaik di Asian Games 2026, Target Lolos dari Pool
- 11 jam yang lalu
PSG Ajukan Tawaran Rekrut Zion Suzuki, Ada Dilema Peminjaman ke Juventus
- 12 jam yang lalu
Arsenal Bidik Kenan Yildiz, Juventus Pasang Harga Selangit
- 14 jam yang lalu
Juara Kejuaraan Berkuda Mandiri Merdeka Master 2026, Jamal Mewengkang Bawa Pulang Hadiah Mobil