Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela perkara pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra alias John Kei dan dua anak buahnya, pada Selasa ini.
John Kei Hadapi Putusan Sela
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela perkara pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Refra alias John Kei dan dua anak buahnya, pada Selasa ini.
Diterbitkan 18 September 2012, 13:17 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Punya Cukup Modal, PLTN Tinggal Tunggu Perintah Prabowo Subianto
- 6 jam yang lalu
BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan Negara Rp 49,28 Triliun
- 6 jam yang lalu
Miliarder India Jadi Pembeli Terbesar Minyak Venezuela
- 6 jam yang lalu
Taipan Properti Pindah ke Monako demi Hindari Pajak Baru Inggris
- 6 jam yang lalu
Kementerian PU Renovasi Gereja di Merauke, Intip Rencananya