Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.
Prita Bebas dari Semua Dakwaan
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.
Diterbitkan 19 September 2012, 07:12 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Cara Membuat Pohon Belimbing Pendek tetapi Berbuah Terus, Ternyata Begini Triknya
- 13 jam yang lalu
9 Ide Menanam Gambas Rambat di Teras Rumah, Bikin Teduh Sekaligus Panen Sayur
- 13 jam yang lalu
7 Model Roster Minimalis untuk Ventilasi Kamar, Tetap Terang dan Terjaga Privasinya
- 14 jam yang lalu
12 Ide Usaha dari Kaleng Bekas yang Mudah Dibuat, Peluang Cuan dari Barang Bekas
- 14 jam yang lalu
9 Model Tempat Wudhu Minimalis Dekat Taman, Bikin Area Bersuci Makin Nyaman