Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).
Tarif Parkir di Jakarta Naik Hingga 100 Persen
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).
Diterbitkan 08 Oktober 2012, 17:24 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Lahan Pertanian di Sukabumi Diproyeksikan Jadi Pangkalan Militer, Warga Bereaksi
- 2 jam yang lalu
8 Aki Dicuri, Petugas Anak Krakatau Khawatir Pasang Alat Pengganti
- 3 jam yang lalu
Internet Batam Terganggu di Tengah Pemadaman Listrik
- 4 jam yang lalu
Bus Persib Dilempari Batu di Tol Batang, Satu Pria Ditangkap
- 5 jam yang lalu
4.364 Cartridge Vape Diduga Berisi Kokain Diselundupkan di Bakauheni