Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).
Tarif Parkir di Jakarta Naik Hingga 100 Persen
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).
Diterbitkan 08 Oktober 2012, 17:24 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BEI: 85 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan, Ini Daftarnya
- 9 jam yang lalu
Daftar 59 Emiten Berpotensi Delisting, Ada Saham INRU
- 11 jam yang lalu
Wibowo Group Siap Beli 82,5% Saham MBSS
- 12 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Terbang ke 6.340, Saham DEWA Melesat 10,55%
- 13 jam yang lalu
3 Faktor Bursa Saham Korea Selatan Lebih Bergejolak Ketimbang Bitcoin