Majelis Hakim menolak eksepsi dari Neneng Sri Wahyuni, terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans.
Hakim Tolak Eksepsi Istri Nazaruddin
Majelis Hakim menolak eksepsi dari Neneng Sri Wahyuni, terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kemenakertrans.
Diterbitkan 23 November 2012, 07:35 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Indonesia Raih Rating Utang AAA di China, Purbaya Optimistis Panda Bond Laris
- 27 menit yang lalu
Purbaya Yakin APBN Semester I 2026 Tetap Kuat, Defisit Terkendali
- 43 menit yang lalu
Bahlil Lahadalia Ungkap Penyebab Antrean Panjang BBM di Sumut
- 57 menit yang lalu
Pelabuhan Benoa Disulap Jadi Marina Internasional, 700 Kapal Ikan Direlokasi
- 1 jam yang lalu
Daftar Harga BBM Negara ASEAN, Ada yang Tembus Rp 41.759 per Liter