Saksi Pengadilan Agama Sebut Bupati ACeng Langgar Hukum

Pansus pelanggaran etika DPRD Garut memanggil saksi dari Departemen Agama dan Pengadilan Agama. Mereka menyatakan pernikahan Bupati Aceng selama 4 hari melanggar hukum.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 07 Desember 2012, 12:25 WIB
Pansus pelanggaran etika DPRD Garut memanggil saksi dari Departemen Agama dan Pengadilan Agama. Mereka menyatakan pernikahan Bupati Aceng selama 4 hari melanggar hukum.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya