Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Diterbitkan 23 Januari 2013, 17:07 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Xiaomi Skynomad N70 Max Ungkap Kejutan, Bukan Cuma Soal Jarak Tempuh
- 10 jam yang lalu
GIIAS Surabaya 2026 Janjikan Area Pameran Lebih Luas
- 11 jam yang lalu
9 Etape Tuntas, Tana Toraja Ungkap Sisi Lain Maxi Tour Boemi Nusantara 2026
- 12 jam yang lalu
Beli Mobil Bekas Wajib Cek Tagihan ETLE, Biar STNK Enggak Diblokir
- 13 jam yang lalu
Respons Hyundai Soal Ioniq 5 yang Tak Disarankan Parkir Paralel