Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Diterbitkan 23 Januari 2013, 17:07 WIBPOPULER
Berita Terbaru
7 Kebiasaan Orang dengan Kemampuan Berpikir Kritis dalam Percakapan, Tidak Asal Menyimpulkan
- 22 menit yang lalu
7 Ciri Orang yang Suka Kerja Mendekati Deadline Menurut Psikologi
- 12 jam yang lalu
11 Kepribadian Orang yang Suka Baca Perkiraan Cuaca, Tunjukkan Kondisi Mental
- 13 jam yang lalu
7 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Membuat Sulit Tidur dan Cara Memperbaikinya
- 14 jam yang lalu
6 Ciri Orang yang Rajin Kirim Video Reels dan Meme ke Teman tapi Jarang Membalas Chat