Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah

Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 23 Januari 2013, 17:07 WIB
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya