Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan terhadap Siti Hartati Murdaya.
Divonis 32 Bulan Penjara, Hartati Murdaya Langsung Menangis
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan terhadap Siti Hartati Murdaya.
Diterbitkan 04 Februari 2013, 18:01 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Atasi Macet Pelabuhan Ketapang, Pemprov Jatim Anggarkan Rp 6 M
- 3 jam yang lalu
Hasil Lab Menu MBG di Blora Ungkap Temuan E. Coli dan Bacillus Cereus
- 6 jam yang lalu
Pemkab Solok Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
- 7 jam yang lalu
Korban Banjir Bandang Solok: Satu Meninggal, Satu Hilang
- 7 jam yang lalu
Pencarian Korban Kapal Virgo Diperluas hingga Pesisir Kalimantan dan Jawa