Liputan6.com, Yogyakarta: Markas Kepolisian Daerah Yogyakarta akhirnya menyatakan pilot Marwoto Komar bersalah dalam kasus kecelakaan pesawat Garuda Indonesia di Bandar Udara Adisucipto, tahun silam, yang menewaskan 22 penumpang. Kemarin petang, Marwoto sudah ditahan di Mapolda Yogyakarta guna memudahkan penyidikan [baca: Pilot Garuda Marwoto Diperiksa di Mapolda DIY].
Penahanan Marwoto kemarin disayangkan oleh kuasa hukumnya Muhammad Assegaf. Pasalnya, selama ini kliennya dinilai kooperatif. Aksi penahanan Marwoto juga mengundang protes dari sejumlah pilot. Karena itu, hari ini, mereka mendatangi Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyatakan dukungannya kepada Marwoto.(REN/Ferry Aditri)