KPK Periksa Mantan Pejabat YPPI

KPK memeriksa dua mantan pejabat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia terkait dengan korupsi aliran dana Bank Indonesia melalui yayasan itu ke sejumlah anggota DPR. Sementara itu, Ketua BPK Anwar Nasution yang juga mantan anggota Dewan Gubernur BI kembali membantah dirinya terlibat dalam skandal tersebut.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Februari 2008, 01:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja maraton untuk membongkar dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR dan pengacara para mantan pejabat BI. Jumat (1/2), KPK memeriksa dua mantan pejabat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), yakni mantan Ketua Bajuri Samanhadi dan Direktur Ratnawati Priyono. Keduanya masih berstatus saksi.

Sejauh ini KPK memang baru menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro, Rusli Simanjuntak, Namun juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, jumlah tersangka bisa bertambah. Pihak KPK menegaskan tidak ada muatan politis dalam penetapan tersangka. Ini terkait dengan pernyataan Burhanuddin Abdullah bahwa keputusan pencairan dana itu adalah keputusan bersama, seluruh Dewan Gubernur BI [baca: Antasari Azhar: KPK Tidak Tebang Pilih].

Adapun mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam skandal tersebut, Menurut Anwar, surat yang ditandatanganinya adalah surat persetujuan pengembalian dana tersebut.

Sejumlah pejabat BI sebelumnya sudah diperiksa, termasuk mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata dan bekas Gubernur BI Soedradjad Djiwandono. Sedangkan dari pihak DPR, KPK sudah memeriksa Anthony Zeidra Abidin. Satu lagi berinisial HY juga akan diperiksa [baca: Eks Deputi Gubernur BI Masih Diperiksa].

Dugaan korupsi ini melibatkan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Uang ini digunakan untuk bantuan hukum mantan Direksi BI sebesar Rp 68,5 miliar dan amendemen undang-undang sebesar Rp 31,5 miliar kepada sejumlah anggota Dewan.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya