Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
[VIDEO] Mulai 1 Januari 2014, Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu
Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
Diterbitkan 30 Desember 2013, 20:19 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Matur Suwun Artinya Apa? Makna, Asal-Usul, dan Penggunaannya dalam Budaya Jawa
- 57 menit yang lalu
Speechless Artinya: Makna, Asal-Usul, dan Aspek Psikologis di Balik Kehilangan Kata-Kata
- 1 jam yang lalu
Yapping Artinya Apa? Makna, Asal-Usul, dan Cara Penggunaannya dalam Percakapan Sehari-hari
- 2 jam yang lalu
7 Cara Membuat Taman Kering Bernuansa Resort di Lahan Sempit dengan Sentuhan Bali Modern
- 3 jam yang lalu
Negara Adidaya: Pengertian, Sejarah, Kriteria, dan Daftar Lengkapnya