Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
[VIDEO] Mulai 1 Januari 2014, Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu
Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
Diterbitkan 30 Desember 2013, 20:19 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Sejumlah Tokoh Melayat ke Rumah Duka Guruh Soekarnoputra
- 10 jam yang lalu
Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di Samping Pusara Fatmawati
- 15 jam yang lalu
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipenuhi Pelayat
- 1 hari yang lalu
Indonesia Taklukkan Singapura 2-0 di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
- 1 hari yang lalu
Foto Selamatkan Hutan Adat Papua, Arie Basuki Raih Penghargaan ARMA 2026