Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
Dua Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas
Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
Diterbitkan 02 Maret 2012, 06:12 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Enam Jam Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- 1 jam yang lalu
Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran
- 2 jam yang lalu
Penampakan Febrie Adriansyah Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung
- 2 jam yang lalu
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
- 2 jam yang lalu
Kejagung Fokus Dalami Peran 3 Tersangka Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie