Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
Dua Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas
Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
Diterbitkan 02 Maret 2012, 06:12 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Ningning aespa Jadi Ambassador Bvlgari, Susul Jejak Lisa BLACKPINK
- 51 menit yang lalu
Resep Jamur Tiram Goreng Ketumbar yang Renyah untuk Camilan Keluarga
- 1 jam yang lalu
Olivia Rodrigo Bercerita Tiap Keping Perjalanan Kariernya Lewat Rakitan Lego
- 2 jam yang lalu
Museum Louvre Geger, 2 Wisatawan Tempel Lukisan di Ruang Mona Lisa
- 3 jam yang lalu
Foundation Stick Sekali Usap Jadi Jawaban Tren Makeup Sat-Set