Liputan6.com, Semarang: Sebanyak 12 tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Mugi, warga Desa Gadingrejo, Wonosobo, Jawa Tengah, dibekuk Kepolisian Resor. Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata tajam, bom molotov dan dua senapan rakitan.
Ke-12 tersangka itu berasal dari Desa Kalikarung, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Mereka kini meringkuk di tahanan Polres Wonosobo. Polisi membekuk mereka karena diduga sebagai pelaku utama pembacokan Mugi.
Keributan antara warga Gadingrejo dan Kalikarung berawal dari pertunjukan kesenian dolalak sebulan silam. Ketika itu, seorang pemuda Gadingrejo tewas setelah disabet senjata tajam. Peristiwa tersebut menyulut kemarahan warga Gadingrejo yang segera membalas dengan membakar rumah Sekretaris Desa Kalikarung.
Untuk menyudahi pertikaian, disepakati warga Desa Gadingrejo memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta. Lantaran kompensasi tersebut tidak dipenuhi, warga Desa Kalikarung, dibantu warga Desa Pandansari menyerbu Desa Gadingrejo. Tapi, penyerbuan tersebut berhasil digagalkan polisi yang telah siaga di Desa Gadingrejo.
Dalam insiden tersebut, Polres Wonosobo memeriksa 43 orang warga Desa Kalikarung. Sebanyak 12 orang di antaranya resmi menjadi tersangka. Barang bukti berupa clurit, pedang, panah, kapak, belati, tombak, bom molotov dan dua senapan rakitan disita. Hingga kini, polisi masih mengejar seorang tersangka lainnya bernama Hari yang diduga sebagai penggerak penyerbuan.(RSB/Teguh Hadiprayitno dan Kukuh Ariwibowo)
Ke-12 tersangka itu berasal dari Desa Kalikarung, Kecamatan Kepil, Wonosobo. Mereka kini meringkuk di tahanan Polres Wonosobo. Polisi membekuk mereka karena diduga sebagai pelaku utama pembacokan Mugi.
Keributan antara warga Gadingrejo dan Kalikarung berawal dari pertunjukan kesenian dolalak sebulan silam. Ketika itu, seorang pemuda Gadingrejo tewas setelah disabet senjata tajam. Peristiwa tersebut menyulut kemarahan warga Gadingrejo yang segera membalas dengan membakar rumah Sekretaris Desa Kalikarung.
Untuk menyudahi pertikaian, disepakati warga Desa Gadingrejo memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta. Lantaran kompensasi tersebut tidak dipenuhi, warga Desa Kalikarung, dibantu warga Desa Pandansari menyerbu Desa Gadingrejo. Tapi, penyerbuan tersebut berhasil digagalkan polisi yang telah siaga di Desa Gadingrejo.
Dalam insiden tersebut, Polres Wonosobo memeriksa 43 orang warga Desa Kalikarung. Sebanyak 12 orang di antaranya resmi menjadi tersangka. Barang bukti berupa clurit, pedang, panah, kapak, belati, tombak, bom molotov dan dua senapan rakitan disita. Hingga kini, polisi masih mengejar seorang tersangka lainnya bernama Hari yang diduga sebagai penggerak penyerbuan.(RSB/Teguh Hadiprayitno dan Kukuh Ariwibowo)