Nakhoda Kapal Senopati Dijatuhi Hukuman

Nakhoda KM Senopati Nusantara II, Wiratno Cendanawasih divonis dua tahun tiga bulan penjara dalam sidang putusan di PN Semarang, Jateng. Hakim menilai kelalaian terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 September 2007, 07:08 WIB

Liputan6.com, Semarang: Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis nakhoda Kapal Motor Senopati Nusantara II, Wiratno Cendanawasih, dua tahun tiga bulan penjara, Senin (24/9). Tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaiannya. Adapun yang meringankan terdakwa di antaranya berlaku sopan dan jujur serta telah meminta maaf kepada keluarga korban. Terdakwa menyadari putusan itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas yang diemban hingga terjadi musibah meski ia telah berusaha menyelamatkan penumpang dengan kemampuan yang ada [baca: Nakhoda KM Senopati Ditetapkan Sebagai Tersangka].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya