Liputan6.com, Semarang: Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis nakhoda Kapal Motor Senopati Nusantara II, Wiratno Cendanawasih, dua tahun tiga bulan penjara, Senin (24/9). Tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaiannya. Adapun yang meringankan terdakwa di antaranya berlaku sopan dan jujur serta telah meminta maaf kepada keluarga korban. Terdakwa menyadari putusan itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas yang diemban hingga terjadi musibah meski ia telah berusaha menyelamatkan penumpang dengan kemampuan yang ada [baca: Nakhoda KM Senopati Ditetapkan Sebagai Tersangka].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement