Liputan6.com, Jakarta: Mercon dan Puasa seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Dimana ada Ramadan di situlah ada pesta mercon. Di berbagai tempat ledakan demi ledakan mercon terdengar setiap hari sepanjang bulan Puasa hingga memuncak nanti di malam Lebaran.
Meski secara resmi mercon merupakan barang terlarang tapi tak serta merta mematikan tradisi memproduksi dan menyulut mercon. Polisi secara gencar merazia pembuatan dan peredaran petasan. Tujuannya mengantisipasi kemungkinan jatuhnya korban ledakan akibat mercon.
Advertisement
Di daerah Bangsri, Jepara, misalnya. Di daerah yang dikenal sebagai penghasil petasan di wilayah pantai utara Jawa Tengah ini polisi berhasil menangkap Joko Supriyanto, seorang pembuat petasan berikut ribuan butir petasan siap jual, kertas, dan bahan peledak atau obat mercon siap racik.
Razia dengan hasil terbesar terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Polisi berhasil menggagalkan pengiriman petasan dan kembang api sebanyak 10 juta batang lebih. Nilainya ditaksir mencapai dua setengah miliar rupiah. Petasan-petasan siap ledak ini dikirim dari Indramayu yang memang sejak lama dikenal sebagai sentra pembuatan petasan dan kembang api. Petugas menetapkan 10 orang tersangka termasuk seorang polisi yang mengawal dua truk bermuatan petasan ini.
Kisah tentang bahaya petasan juga kerap teedengar. Tengoklah kondisi rumah Toif di Indramayu yang hancur lebur oleh ledakan petasan yang dibuatnya sendiri. Tiga hari sebelumnya, ledakan keras juga meluluhlantakkan rumah di Dusun Pejanten, Desa Keleyan, Socah, Bangkalan, Madura. Ledakan mercon juga menewaskan Maryadi, pemilik rumah [baca: Maryadi Menyusul Maryati ke Alam Baka].
Kendati sudah menimbulkan korban, mercon terus diproduksi dalam jumlah besar. Namun, industrinya bersifat klandestin alias sembunyi-sembunyi. Meski berskala rumahan tapi produksinya lumayan besar. Produksinya bisa mencapai puluhan ribu batang per hari dengan nilai omset miliaran rupiah per bulan. Pasar mercon atau phoa dalam bahasa Cina Hokkian sangat terbuka lebar apalagi saat Puasa dan menjelang Lebaran.
Bahkan, di kota penghasil mercon terbesar di Indonesia, Indramayu, bisnis home industry ini melibatkan jaringan pemodal besar. Penelusuran tim Sigi ke sejumlah sentra penghasil petasan menunjukkan mayoritas pabrik mercon berskala rumahan dengan membonceng produksi kembang api yang memang tidak dilarang pemerintah.
Mercon sangat mudah dibuat. Bahannya terdiri dari belerang, potasioum klorat, dan brom. Obat mercon ini lalu dimasukkan ke dalam selonsong kertas yang sudah disiapkan sesuai ukuran yang diinginkan. Selanjutnya dipasang sumbu dan tutup lubang selongsongnya. Biasanya para pengrajin menambahinya dengan merek-merek yang sudah melegenda, seperti cap Kuda Terbang, Leo, Singa, dan merek-merek legendaris lainnya.
Berdasarkan penelusuran tim Sigi menunjukkan pembuatan petasan dan kembang api di Indramayu sebetulnya hanya berdasarkan pesanan dari bandar atau pemilik modal. Mereka umumnya datang dari luar Indramayu, seperti Jakarta, Semarang, atau Surabaya. Bahkan, ada pula bandar mercon dari Sumatra dan Kalimantan.
Namun, bulan Puasa kali ini peruntungan warga Indramayu dari bisnis petasan tak sedahsyat dulu. Penyebabnya tentu saja razia polisi yang sangat gencar. Kondisi ini membuat perajin petasan harus bermain kucing-kucingan dengan polisi mulai dari transaksi bahan peledak hingga pendistribusiannya.
Kenyataan ini mendorong ratusan pengrajin petasan dan kembang api di Indramayu berdemonstrasi ke Gedung DPRD setempat. Warga meminta payung hukum bagi usaha mereka yang sudah menjadi industri turun-temurun. Industri petasan dan kembang api di daerah ini memang menjadi kontroversi. Polisiberdalih pabrik petasan yang ada di Indramayu semuanya melanggar hukum. Pabrik-pabrik rumahan ini berproduksi dengan cara membonceng ijin produksi kembang api.
Namun, di lain pihak sejumlah pengrajin merasa selama ini kerap menjadi bulan-bulanan petugas nakal. Mereka mengaku kerap dimintai setoran oleh oknum petugas dengan dalih uang keamanan. Juga soal razia mercon yang dinilai diskriminatif. Terhadap pabrik besar justru dibekingi sementara terhadap pengrajin kecil petugas tak mau kompromi.
Sebenarnya jalan melegalkan industri petasan di Indramayu sudah dirintis sejak empat tahun silam. Muncul ide membuat peraturan daerah yang memproteksi dan mengatur produksi mercon dan kembang api. Tapi, langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk meloloskan rancangan perda petasan sepertinya bakal menuai hambatan besar. Maklum, ada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang produksi dan peredaran petasan karena petasan termasuk kategori bahan peledak berbahaya.
Jika tradisi menyulut mercon dianggap lebih sebagai pemborosan yang mengundang maut diharapkan larangan memproduksi diikuti dengan solusi yang pas. Apa yang akan dilakukan para pengrajin mercon di Indramayu dan bagaimana sikap pemerintah setempat serta polisi. Untuk lebih jelasnya, simak penelusuran tim Sigi dalam tayangan video kami.(IAN/Tim Sigi)