Liputan6.com, Jakarta: Bupati Kendal nonaktif Hendy Boedoro divonis lima tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, senilai Rp 63 miliar. Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan Selasa (18/9), lebih ringan dari 10 tahun penjara yang dituntut jaksa.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Gusrizal, terdakwa di antaranya telah menyalahgunakan dana tak terduga pada tahun 2003 sebesar Rp 41 miliar dan dana alokasi umum sebesar Rp 12 miliar. Hendy juga terbukti menerima hadiah sebesar Rp 21 miliar dari 19 pengusaha proyek infrastruktur. Atas vonis tersebut, Hendy belum menyatakan banding atau menerima.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)