Pemasangan Portal Harus Mendapat Izin

Gubernur Sutiyoso bersikukuh tetap melaksanakan Perda tentang ketertiban umum yang salah satunya melarang pemasangan portal tanpa izin. Warga tidak setuju lantaran portal dianggap mengurangi kriminalitas.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 September 2007, 06:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Kendati masih pro dan kontra, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melaksanakan peraturan daerah tentang ketertiban umum yang telah disepakati bersama DPRD DKI. Salah satunya adalah tentang pelarangan pemasangan portal di jalan tanpa izin.

Portal seringkali ditemukan ketika akan memasuki wilayah perkampungan. Di Rukun Warga 3 Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, misalnya. Beberapa jalan masuk menuju perumahan ditutup oleh portal dan hanya dibuka setiap hari kerja dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Ketidaksetujuan warga terhadap rencana pemberlakuan Perda lantaran pemasangan portal dinilai dapat mengurangi angka kriminalitas. Selain itu, dapat menghindari kemacetan ketika jam pulang kantor.

Tapi tidak demikian dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Dia mengatakan pemasangan portal akan membuat ketidaknyamanan pemakai jalan. Sebab, jalan dibuat untuk umum dan bukan hanya diperuntukkan bagi warga kompleks perumahan pemasang portal. Apalagi, tak dapat dipungkiri bila keberadaan portal dapat menyulitkan ambulan dan mobil pemadam kebakaran melintas.(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya