Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amrozi. Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan tak ada PK kedua bagi terpidana mati Bom Bali tersebut, seperti yang diberikan kepada Tibo cs terpidana mati Kasus Poso. Karena itu, sesuai dengan undang-undang, Amrozi masih menyisakan satu langkah hukum, yakni meminta grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghindari hukuman mati. "Undang-undang tidak mengenal PK kedua. PK hanya satu kali saja," ucap Bagir kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (10/9).
Sebelumnya, masyarakat Bali yang diwakili Gubernur Bali Dewa Made Beratha meminta Amrozi cs segera dieksekusi mati. Bila mereka tak segera dieksekusi, dikhawatirkan akan berdampak pada kepercayaan pihak luar. Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian menyatakan, pihaknya tidak bisa segera mengeksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum ditempuh terpidana mati Amrozi. Bahkan, Thomson mengungkapkan, hingga siang tadi pihaknya belum menerima salinan PK Amrozi [baca: Sidang PK Amrozi Ditunda].
Advertisement
Amrozi adalah terpidana mati peledakan bom di Legian, Kuta, Bali, 12 Oktober 2002 yang menewaskan 186 orang. Andil lelaki berusia 44 tahun asal Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, itu adalah membeli bahan peledak di toko kimia Tidar, Surabaya. Namun, pengacara Amrozi tidak begitu percaya dengan tuduhan tersebut. Padahal, Mei 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis pemilik toko bahan kimia itu dengan tujuh bulan penjara [baca: Penjual Bahan Bom Bali Divonis Tujuh Bulan].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)