DPW PPP Yogyakarta Melarang Pengerahan Massa

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Yogyakarta melarang segala kegiatan yang bersifat pengerahan massa. Mereka akan menuntut Kapolda Yogyakarta secara hukum.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 Juni 2001, 15:44 WIB
Liputan6.com, Yogyakarta: Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai pekan ini melarang anggota dan simpatisannya untuk menggelar kegiatan bersifat pengerahan massa. Larangan tersebut dikeluarkan menyusul amuk massa, Senin kemarin [baca: Amuk Massa di Yogyakarta Merusak Fasilitas Umum]. Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPW PPP Yogyakarta H.M. Syukri Fadholi, Selasa (12/6).

Menurut Syukri, larangan ini terpaksa dilakukan untuk menghindari terjadinya provokasi terhadap massa PPP. Karena, di sejumlah lokasi, provokasi telah disertai dengan penyerangan sehingga melukai enam anggota PPP dan merusak tiga mobil.

Saat ini, PPP telah meminta klarifikasi sejumlah instansi terkait --termasuk petugas keamanan dan pimpinan partai politik lain-- mengenai amuk massa di Yogyakarta. Hasil klarifikasi akan digunakan PPP untuk menentukan sikap yang obyektif agar dapat menindaklanjuti kasus tersebut. PPP juga akan memberikan sanksi tegas kepada para anggotanya jika memang terbukti bersalah.

Pada intinya, kata Syukri, DPW PPP Yogyakarta menyayangkan sikap represif yang dilakukan polisi dalam mengawal konvoi massa PPP. Karena itu, PPP akan menuntut Kepala Kepolisian Daerah Yogyakarta secara hukum, apabila terbukti polisi bertindak salah.(ORS/Wiwik Susilo dan Mardianto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya