Kapolri, Wakapolri, dan Presiden yang Kalut

Presiden harus melihat seberapa jauh keputusan yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan tentang organisasi. Pengangkatan Wakapolri tetap bertentangan dengan Keppres Nomor 54 Tahun 1951.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Juni 2001, 19:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid menonaktifkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Surojo Bimantoro dinilai telah memunculkan dualisme kepemimpinan di tubuh Polri. Karena itu, Presiden Abdurrahman Wahid harus menjelaskan latar belakang pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Chaeruddin Ismail sebagai Wakil Kapolri agar tak mengakibatkan perpecahan komando di lapangan. Demikian intisari dialog yang dipandu reporter SCTV Indiarto Priadi, Jumat (8/6), bersama Pakar Hukum Administrasi Negara Benyamin Husein, Wakil Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR Effendy Choirie, dan Jenderal Purnawirawan Polisi Muhammad Sanusi.

Sanusi mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Presiden Wahid mengakibatkan dualisme kepemimpinan di tubuh Polri sehingga menimbulkan dua komando berbeda. Otomatis, hal itu membingungkan para pelaksana yang berada di lapangan. Sebenarnya, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini dan juga ditentang oleh para purnawirawan Polri adalah mekanisme dari Keppres tersebut.

Sebab, menurut dia, agak sulit jika jabatan Wakapolri dirangkap sebagai pelaksana harian karena tak mungkin seseorang berada di dua tempat dalam waktu yang bersamaan. Ia menilai, jika Gus Dur bisa lebih bijaksana maka tak perlu ada pergantian ditubuh Polri. Sebab, tambah dia, presiden dapat saja memanggil Bimantoro sebelum mencopot jabatannya. Karena itu, ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar jangan menjadikan negara ini yang serba boleh. Artinya, tak menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi tanpa melihat kepentingan umum.

Sedangkan Benyamin berpendapat, sebelum mengeluarkan suatu keputusan, presiden harus melihat seberapa jauh hal itu sesuai dengan peraturan tentang organisasi dan lembaga. Menurut Benyamin, dalam masalah ini, ada dua Keppres yang dapat dikeluarkan oleh pejabat berwenang yaitu, Keppres yang tergolong suatu keputusan dan tergolong penetapan.

Keppres tentang keputusan adalah Keppres Nomor 54 Tahun 1951 yang mengatur tentang tata kerja Polri. Bahkan, dalam Keppres itu dinyatakan bahwa secara struktural jabatan wakapolri tidak ada. Namun, tambah dia, dapat saja jabatan Wakapolri itu diberlakukan dengan syarat harus mengubah organisasinya.

Sebab itu, Benyamin menilai, pengangkatan Wakapolri tidak sah karena tak sesuai dengan Keppres Nomor 54 dan juga tak sesuai secara filosofis. Mengenai hak prerogatif presiden, menurut dia, dapat saja dipergunakan, tapi, jangan sampai melanggar hukum.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan presiden untuk mengeluarkan suatu keputusan yaitu, pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis. Hal itu akan membuat presiden tak hanya melihat dari segi hukum saja untuk mengeluarkan suatu keputusan.

Sementara, Choirie mengatakan, Keppres tersebut dikeluarkan presiden karena melihat ada sesuatu yang tak beres yang dilakukan Kapolri Bimantoro sehingga perlu dilakukan pergantian. Menurut Choirie, langkah apapun yang diambil presiden pasti sudah mempertimbangkan segalanya. Sebab, presiden memiliki penasehat hukum. Selain itu, TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang mengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI baru berlaku sebagai prinsip karena belum menjadi suatu Undang-Undang. Sebab itu, tambah dia, presiden berhak mengeluarkan Keppres tentang pergantian Kapolri dan Panglima TNI.

Choirie menilai, seharusnya tak perlu ada dualisme kepemimpinan di tubuh Polri jika Bimantoro taat dan patuh kepada pimpinan, dalam hal ini presiden. Bahkan, tambah Choirie, Bimantoro telah melakukan perlawanan dan permainan politik. Sebab itu, ia berharap jika Bimantoro memiliki jiwa sebagai seorang prajurit maka ia harus berlapang dada melepas jabatannya dan tak menentang segala keputusan pimpinan.

Saat ini, setiap anggota Polri --baik prajurit hingga perwira tinggi-- merasa bingung. Sebab sebagai Kapolri, Bimantoro masih menjadi pimpinan tertinggi di Polri. Di sisi lain, Chaeruddin juga mengemban tugas harian sebagai pimpinan Polri.(PIN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya