Merokok dalam Kelas, Guru Bisa Dipecat

Peraturan tentang larangan guru merokok dalam kelas mulai diterapkan di berbagai sekolah di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Jika kedapatan merokok dalam kelas, akan dikenai sanksi, bahkan dipecat.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 Juni 2007, 13:31 WIB
Liputan6.com, Maluku Utara: Para guru yang gemar merokok kini perlu berhati-hati. Pasalnya, guru yang kedapatan merokok saat mengajar bisa diberi sanksi, bahkan dipecat. Kebijakan tersebut tengah disosialisasikan di berbagai sekolah di Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Keputusan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, untuk mengeluarkan peraturan tentang larangan merokok bagi guru saat mengajar disambut baik mayoritas siswa. Selain dinilai tak sehat, kebiasaan merokok saat mengajar bisa mengganggu suasana belajar dan memberi contoh kurang baik kepada para siswa.

Agar kebijakan ini bisa berjalan, bupati meminta kepala sekolah dan siswa ikut mengawasi para guru. Bagi guru yang kedapatan merokok di kelas bakal diberi sanksi. Jika masih membandel, bisa dipecat.(YNI/Sawaludin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya