Keputusan Mendagri Tentang Bupati Mappi Digugat

Salah satu pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mappi, Papua, menggugat SK Mendagri. Keputusan itu dinilai cacat hukum karena mengesahkan pasangan bupati dan wakil bupati berdasar usulan KPUD Papua.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Mei 2007, 08:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemilihan Bupati Mappi, Papua, yang dilaksanakan dua tahun silam masih terbelit masalah hukum. Salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati menggugat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2006 ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, belum lama ini. Sidang gugatan SK Mendagri saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Dalam kesaksiannya, SK Mendagri Agustus 2006 silam tentang pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi cacat hukum atau melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasalnya, Mendagri mengesahkan pasangan bupati dan wakil bupati berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua.

Persoalan hukum Pilkada Kabupaten Mappi ini menjadi kasus terlama dari puluhan kasus pilkada sejak 2005. Sejauh ini, Departemen Dalam Negeri tidak pernah hadir dalam persidangan.(YNI/Arie Pratika)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya