BPN: Sertifikat Warga Meruya Selatan Sah

Pihak BPN mengaku sertifikat yang diterbitkan kepada warga Meruya Selatan sah serta dilindungi undang-undang. PT Portanigra tak berhak mengklaim tanah seluas 44 hektare karena baru memiliki girik.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Mei 2007, 19:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Warga Meruya Selatan terus memperjuangkan nasib mereka. Berbagai cara ditempuh seperti mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mahkamah Agung, Komisi Judisial, dan DPR. Semua demi satu tujuan: Mempertahankan hak mereka atas tanah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun dengan bukti surat kepemilikan yang sah.

Sengketa tanah Meruya Selatan mencerminkan carut-marutnya masalah kepemilikan tanah di Tanah Air. Oknum Badan Pertanahan Nasional diduga sering kongkalingkong dengan penjual tanah sehingga sering muncul sertifikat ganda. Pun demikian dengan sengketa tanah di Meruya Selatan. BPN turut bermain dengan menerbitkan sertifikat "bodong".

Pihak BPN mengaku kalau sertifikat yang diterbitkan kepada warga sah serta dilindungi undang-undang. "Sertifikat [milik warga] yang diterbitkan itu sah," kata Direktur Perkara BPN Agus Widjayanto dalam dialog di Liputan 6 Petang, Rabu (16/5). Menurut Agus, proses penerbitan sertifikat itu sesuai dengan proses dan mekanisme tertentu.

Lebih jauh Agus mengatakan, PT Portanigra tidak berhak mengklaim tanah seluas 44 hektare di Meruya Selatan karena baru memiliki girik. "Dia [Portanigra] harus buktikan dulu haknya atas tanah tersebut," ujar Agus. Selama ini Portanigrajuga  merasa menjadi korban dan mengajak warga untuk menggugat pihak yang menimbulkan kekisruhan ini.

Agus menambahkan, kasus ini sebenarnya adalah sengketa antara Portanigra dengan Haji Juhri, mantan mandor Kelurahan Meruya Udik era 70-an. "Mungkin disitu ada perjanjian apa yang kita tidak tahu," kata Agus sambil menambahkan, "Kalau dilihat dari putusan pengadilan itu ada perjanjian semacam membebaskan tanah mungkin,".

Pernyataan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga yang mencurigai oknum dalam BPN bermain dengan menerbitkan sertifikat ganda langsung dibantah Agus. "Yang menjadi obyek kan tanah-tanah adat jadi belum terdaftar di BPN," ungkap Agus. Dia menambahkan, pihaknya hanya mendaftar tanah-tanah yang sudah bersertifikat.

Menurut Agus, administrasi girik itu bukan di BPN melainkan kelurahan. Dan, proses sertifikasi kelurahan juga diikutsertakan. Karena itu, Agus menilai putusan ini masih prematur untuk sampai pada sertifikat dan warga tak usah khawatir. "Kalau pun dilakukan ada hak dari warga untuk melakukan upaya hukum," ujar Agus.

Sementara itu sekitar 50 perwakilan warga Meruya Selatan menemui Komisi III DPR, siang. Dalam pertemuan itu, warga meminta para Dewan membuat pertemuan konsultasi dengan MA tentang putusan sengketa tanah yang dikeluarkan dan dimenangkan Portanigra. Menanggapi ini DPR berjanji membentuk panitia kerja gabungan.

Sayangnya, pertemuan warga dengan Ketua DPR Agung Laksono belum bisa dilaksanakan. Padahal dukungan politis dari wakil rakyat sangat dibutuhkan untuk mengawal proses perlawanan hukum yang sedang mereka lakukan. Apalagi eksekusi telah ditetapkan pada 21 Mei mendatang [baca: Warga Meruya Akan Bertemu Ketua DPR].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya