Pertanyaan pemuda ini keruan saja menyulut emosi warga. Ternyata, pria tersebut bukan warga Meruya Selatan. Mereka menduga laki-laki ini sebagai provokator. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, petugas kelurahan segera membawa pemuda itu ke Markas Kepolisian Sektor Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat akan melawan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Portanigra. Warga tidak merelakan sejengkal tanah pun bisa diambil saat eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan pada 21 Mei mendatang.
Advertisement
Sementara, tim dari DPR berjanji akan mengusut kasus ini, mulai dari keberadaan PT Portanigra hingga terbitnya putusan MA yang ditandatangani Hakim Agung, Paulus Lotulung. Sedangkan pihak Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta menyatakan, lahan yang menjadi sengketa tidak bisa dieksekusi karena keberadaan aset negara, kepemilikan pihak ketiga, serta tidak ada kejelasan subyek dan obyek dalam hal batas-batas wilayah sengketa.
Badan ini juga menjamin tidak ada sertifikat ganda yang menjadi bukti kepemilikan atas lahan di Meruya Selatan. Sertifikat yang diterbitkan BPN adalah sah dan dilindungi undang-undang .
Kasus sengketa tanah di daerah ini, sangat meresahkan warga. Meski sudah memegang bukti kepemilikan sah atas tanah yang mereka tempati, mereka tetap merasa khawatir dengan rencana eksekusi.
Hal ini dirasakan keluarga Bambang Edi. Sudah lebih dari 20 tahun mereka menempati rumah tinggalnya di RW 04, Meruya Selatan. Selama itu pula, kehidupan Bambang tidak pernah diusik oleh masalah sengketa tanah.
Bambang membeli tanah langsung dari empunya, Buang Bin Masim pada 1981, dengan akta girik C 760 persil 37. Bukti pembelian berupa dokumen asli kuitansi, dan akte jual beli, juga masih dia pegang. Bukti kepemilikan semakin kuat dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN tahun 2000.
Belakangan Bambang mengetahui tanahnya yang masuk dalam girik disengketakan. Dia memandang sengketa itu janggal karena bukti girik milik Buang tidak pernah dijual melalui Haji Juhri. Pernyataan itu dikuatkan ahli waris Buang. Kronologis penjualan tanah yang tercatat di girik C 760 persil 37 tidak menyebut nama Haji Juhri. Termasuk pihak Portanigra yang mengklaim telah membeli tanah Buang seluas 2040 meter persegi.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)