Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Divonis Bebas

Majelis hakim PN Semarang, Jawa Tengah, membuat keputusan mengagetkan dengan memvonis bebas lima terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol, Brigadir Satu Taruna Hendra Saputra. Keputusan ini langsung diprotes kuasa hukum korban.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 April 2007, 18:45 WIB
Liputan6.com, Semarang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/4), memvonis bebas lima terdakwa kasus penganiayaan Brigadir Satu Taruna Hendra Saputra, taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Putusan tersebut langsung disambut tangis bahagia keluarga para terdakwa. Sebaliknya bagi Hendra yang kini masih mengikuti pendidikan di Akpol, putusan ini dirasa tidak adil. Tapi, dia tidak berani berkomentar.

Kuasa hukum Hendra, Syafrie Noor, juga menilai putusan majelis hakim ini tidak adil. Pasalnya putusan hanya didasarkan pada keterangan para saksi yang sudah mencabut kembali keterangannya. Padahal, dalam berita acara pemeriksaan, kelima terdakwa sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan terhadap yuniornya. Kasus ini terjadi pada 26 Maret 2006 .(IAN/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya